Audiensi Dengan Wantimpres, PDSI Usul Revisi UU Kedokteran
RADARKAUR CO ID JAKARTA Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia PDSI semakin gencar mengkampanyekan revisi terhadap Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013 khususnya tentang reformasi pendidikan kedokteran mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia Ketua Umum PDSI Brigjen TNI Purn dr Jajang Edi Priyanto sebelumnya meminta UU tersebut direvisi agar tidak hanya Ikatan Dokter Indonesia IDI yang menjadi satu satunya organisasi profesi dokter Hal itu disampaikan saat audiensi dengan anggota Wantimpres Agung Laksono di kediaman pribadinya pada Jumat 13 5 2022 Ketua PDSI didampingi Wakil Ketua PDSI dr Deby Susanti Pada Vinski serta mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang baru saja menjadi anggota PDSI Serta beberapa pengurus PDSI lain Pada kesempatan tersebut PDSI menyampaikan perlunya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013 khususnya tentang reformasi pendidikan kedokteran mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia BACA JUGA Penanganan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting Bappeda Litbang Rapat Survey Kolaborasi Sudah sangat perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter Hal itu guna memberikan kesempatan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas kata Jajang Setelah mendengarkan masukan dari PDSI Agung Laksono menyambut rencana PDSI untuk mendukung reformasi dunia kesehatan Termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013 Untuk kebaikan Indonesia mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI ungkapnya PDSI juga memperkenalkan diri kepada Wantimpres bahwa mereka sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU 003638 AH 01 07 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Untuk kebaikan Indonesia mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI lanjut Agung msn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: